KAUR, RADARKAUR.CO.ID – PT. Citra Sawit Hijau Subur (CHS) yang memiliki izin prinsif seluas 10000 Ha, informasinya hanya terbuka dan tertanami kelapa sawit seluas kurang lebih 1500 ha.
Itupun terbagi di 2 lokasi yakni pada hamparan Salak Bengkok dan sekitarnya antara Desa Pagar Dewa dan Penantian.
Serta wilayah hamparan Pematang Pajang di Kecamatan Tanjung Kemuning dan Padang Guci Hilir.
Salah seorang warga yang menginformasikan, dia takut melaporkan kalau Buah Tandan Sawit (TBS) milik PT. CHS sudah diambil oleh warga.
BACA JUGA:Cerita Warga Jembatan Gantung Akses Angkut Hasil Pertanian
BACA JUGA:Illegal Fishing, Diintai Hukuman Berat
Kemungkinan besar adalah pemilik lahan yang sebelumnya menyerahkan lahanya ke perusahaan tersebut.
“Informasinya memang sudah diambil oleh perusahaan lain, pemilik PT. CHS tidak mampu lagi mendanai perusahaan tersebut, seharusnya kalau memang tidak mampu, dan tidak menjadi permasalahan buah dimaling orang, serahkan saja lahan ke warga kembali,” jelas warga yang juga mantan pekerja di PT. CHS ini.
Lanjutnya, warga sudah berlomba lomba mematok tanah, padahal belum ada serah terima dari perusahaan ke warga, yang menjadi pertanyaan apakah sudah sah warga mengambil buah kelapa sawit.
“Saya rasa sama saja dengan maling, kalau belum diserahkan tetapi buahnya sudah diambil, saya hubungi pihak perusahaan tidak ada yang mau berkomentar, malahan merasa acuh tak acuh dengan keadaan terjadi,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pemegang KIS PBI Bisa Dapat BPNT Sembako, Punya 3 Syarat Ini Langsung Cair Rp600 Ribu
Dilain pihak Humas PT. CHS merupakan bagian dari PT. Ciptamas Bumi Selaras (CBS) yang ada di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Tidak ada yang bisa di hubungi, padahal pihak dari media ingin sekali meminta keterangan dan kejelasan atas permasalahan ini.