Cuss! Daftar Kartu Prakerja Rp4,2 Juta: Pendaftaran Kuartal I Bisa Lewat Handphone, Linknya Cuma disini

Rabu 18-01-2023,13:51 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Dimana penambahan durasi waktu ini bertujuan untuk memberi ruang gerak lebih luas kepada peserta.

BACA JUGA:Sejuknya Sungai Trokon Curup, Hidden Gem Baru, Warga Bengkulu Wajib Tau!

Peserta angkatan gelombang 48 Kartu Prakerja difokuskan untuk mendapat pelatihan yang lebih berkualitas.

Hal ini sejalan dengan kenaikan dana insentif 4,2 juta rupiah yang lebih menekan dana insentif pelatihan.

Rincian dana insentif pelatihan tersebut diantaranya, dana insentif pelatihan Rp3,5 juta, dana insentif pasca pelatihan Rp600 ribu serta pelaksanaan dua kali survey Rp100 ribu.

Dibanding tahun sebelumnya, insentif pelatihan 1 juta rupiah. Dana insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta dan insentif survey Rp150 ribu.

BACA JUGA:Gawat, Kemensos Pastikan 7 Ciri KK Ini Tak Dapat Bansos Rp600 Ribu, Cek Faktanya!

BACA JUGA:Saldo DANA Bansos Rp2 Juta dari Kemensos, Benar Ngga? Cek disini!

Pelatihan Rp1 juta, insentif setelah pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp600 ribu per bulan), dan insentif survei Rp150 ribu.

Penyaluran insentif pasca pelatihan untuk peserta dilakukan sebanyak 4 kali dengan jumlah 600 ribu rupiah.

Kenaikan dana insentif pelatihan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja melalui program Kartu Prakerja 2023.

Melalui skema normal ini, Pelaksanaannya mengalami beberapa perubahan Program Prakerja. Diantaranya:

BACA JUGA:Mantul! Ini 7 Wisata Hits Remaja Bengkulu, Tempat Nongkrong dan Healing Ala-ala...

BACA JUGA:Ampuh Mengatasi Gangguan Tidur, Tanaman Hias Berikut Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Perlu Ada di Kamar Tidur!

1.    Pelaksanaan Program Kartu Prakerja beralih ke skema normal, bukan semi Bansos. Sehingga, dana insentif peserta berkurang jadi 600 ribu rupiah/angkatan kerja. Sedangkan dana insentif pelatihan naik hingga 3,5 juta rupiah.

2.    Penerima Bansos boleh mengikuti Program Kartu Prakerja. Dengan demikian, Penerima manfaat BSU dan PKH diperbolehkan mendaftarkan diri.

Kategori :