10) Papua
Nah, sebelum melakukan pendaftaran simak dulu apa saja syarat Pendaftar yang bisa diterima sebagai peserta kartu Prakerja?
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48, yaitu:
1. Berstatus sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Saat mendaftar tidak sedang/dalam menempuh Pendididikan formal
3. Pendaftar diutamakan pencari kerja, pekerja/buruh yang dikena PHK , pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, misalnya buruh yang sedang dirumahkan dan pekerja non penerima upah. Contoh, pelaku mikro usaha kecil
4. Maksimal boleh mendaftar hanya 2 NIK dari satu Kartu Keluarga (KK).
5. Pendaftar bukan golongan Pejabat negara, ASN, TNI, Anggota Polri, Pimpinan dan/atau Anggora DPRD, Kepala Desa atau Perangkatnya, seperti Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.***