BENGKULU UTARA, RADARKAUR.CO.ID - Dari 2 oknum wartawan yang peras 17 Kades di Bengkulu Utara, satu diantaranya berinisial IR mengaku sebagai pemimpin redaksi (pemred) sebuah media online.
Sedangkan satu orang lagi sebagai wartawan di media online yang sama berinisial WA.
2 oknum wartawan peras 17 kades ini ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu Rabu 18 Januari 2023.
Dan hingga Rabu sore masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
BACA JUGA:7 Ciri KK Tidak Dapat Bansos, Bagaimana Solusi Agar Bisa Terima Bansos Rp600 Ribu?
BACA JUGA:Xuper Angpao Berbagi Saldo DANA Ratusan Juta? Ikuti Kuis Mulai Besok, Ayo Cari Tahu disini!
Berdasarkan pengakuan serta id card yang disita oleh tim Jatanras, tertera di kartu pers atas nama IR merupakan pemimpin redaksi (pemred). Bahkan IR menyandang gelar M.Pd.
Seementara itu berdasarkan penelurusan radarkaur.co.id di website resmi dewan pers. Atas nama IR dengan media berinisial LJ diketahui tidak memiliki kompetensi dewan pers.
Baik untuk tingkat wartawan muda, wartawan madya maupun wartawan utama.
Padahal dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 penanggung jawab sebuah media harus memiliki kompetensi wartawan utama.
BACA JUGA:5 Kebiasaan Kecil Ini Berdampak Besar Dalam Hidupmu, Cekidot!!
Saat ditanya wartawan di Mapolda Bengkulu 2 oknum wartawan itu mengaku belum pernah ikut Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.
"Iyo saya Pemred-nya bang, belum pernah ikut (UKW) bang," ujar IR.
Begitu pun dengan WA juga mengaku belum mengikuti UKW.