BACA JUGA:Bersiap! Bansos BPNT, PKH dan BLT BBM Tahap 1 Segera Cair, Ini Metode Penyaluran 2023
Setelah ditangkap Rabu siang 18 Januari 2023, 2 oknum wartawan itu langsung menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.
Sebelumnya, dari hasil penggeledahan ditemukan bukti uang jutaan yang disita dari 2 oknum wartawan itu.
Disamping itu, polisi juga telah mengantongi bukti terkait permintaan 2 oknum wartawan itu kepada 17 kades. Dimana 2 oknum wartawan meminta setiap kades memberikan uang masing-masing Rp10 juta.
BACA JUGA:Xuper Angpao Berbagi Saldo DANA Ratusan Juta? Ikuti Kuis Mulai Besok, Ayo Cari Tahu disini!
Uang itu merupakan imbalan jika tidak ingin dipublikasikan terkait pengelolaan dana desa tahun 2021, dimana menurut versi mereka ada penyimpangan.
Kedua oknum wartawan itu masih menjalani pemeriksaan di gedung Direskrimsus Polda Bengkulu.
Terkait hasil pemeriksaan Kanit Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Sodri kepada awak media Rabu siang belum bersedia membeberkan.
Ia menyampaikan bahwa keterangan pers lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Bicara Soal Branding Daerah, Jokowi Sebut Tagline Kabupaten Kaur: Mirip-mirip..
BACA JUGA:Sejuknya Sungai Trokon Curup, Hidden Gem Baru, Warga Bengkulu Wajib Tau!
Namun ia memastikan bahwa kedua oknum wartawan diperiksa secara insentif untuk menggali keterangan.
Pemeriksaan juga terkait dengan laporan kepala desa yang berjumlah 17 orang yang mengalami pemerasan itu.
Tim Jatanras Direskrimsus Polda Bengkulu berhasil meringkus 2 Oknum wartawan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kedua oknum wartawan ini disebut berhasil Peras 17 Kades di wilayah itu. Namun belum jelas kades mana saja yang telah diperas.