Revisi UU Desa, Bagaimana Jabatan Kades 2 Periode, Berlaku 8 Tahun atau Belum, Ini Tugas Kepala Dusun Terbaru

Revisi UU Desa, Bagaimana Jabatan Kades 2 Periode, Berlaku 8 Tahun atau Belum, Ini Tugas Kepala Dusun Terbaru

Revisi UU Desa, Bagaimana Jabatan Kades 2 Periode, Berlaku 8 Tahun atau Belum, Ini Tugas Kepala Dusun Terbaru--ilustrasi

Revisi UU Desa, Bagaimana Jabatan Kades 2 Periode, Berlaku 8 Tahun atau Belum, Ini Tugas Kepala Dusun Terbaru

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kabar gembira bagi kades 2 periode di Kabupaten Kaur. Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melakukan revisi terhadap UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Salah satu isu paling penting dalam revisi UU Desa itu adalah mengatur pemerintahan dan pembangunan desa. Terutama terkait masa jabatan kepala desa yang selama ini menjadi tuntutan.

Sebagaimana telah disepakati dari tuntutan para kepala desa, bahwa ada kesepakatan masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan kades maksimal menjabat selama 2 periode.

BACA JUGA:Potret Rumah Sederhana Kades 2 Periode Viral di Media Sosial, Netizen: Hedon di Surga lebih penting ya pak!

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 bulan Maret, Simak Cicilan Plafond Rp100 juta hingga Rp500 juta

Masa jabatan kades dalam Revisi UU Desa ini tentu berbeda dengan UU Desa yang saat ini berlaku. Dimana masa jabatan kades ditetapkan selama 6 tahun dan maksimal 3 periode.

Dengan dibatasi masa jabatan kades 2 periode meskipun ditambah menjadi 8 tahun untuk setiap periode, memberikan kades peluang untuk membangun desa lebih tenang.

Disisi lain, membatasi masa jabatan kades 2 periode akan mencegah terjadi monopoli kekuasaan. serta stagnasi kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa.

Dalam revisi UU Desa juga diatur ulang tugas dan fungsi kepala dusun selaku perangkat desa yang membantu kades dalam mengelola pemerintahan dan wilayah desa.

BACA JUGA:Raih Kesempatan Emas di Promo 3.3 Blibli, Ini 8 Rekomendasi Produk Terbaik untuk Dibeli

BACA JUGA:15 Tahun Berumah Tangga, Dimas Seto dan Dhini Aminarti: Anak mengantarkan Orang Tua ke Surga atau Sebaliknya

Jika mengaacu pada Permendagri nomo 84 tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa, disebutkan bahwa tugas dan fungsi kepala dusun adalah sebagai berikut:

– Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: