Revisi UU Desa, Bagaimana Jabatan Kades 2 Periode, Berlaku 8 Tahun atau Belum, Ini Tugas Kepala Dusun Terbaru

Revisi UU Desa, Bagaimana Jabatan Kades 2 Periode, Berlaku 8 Tahun atau Belum, Ini Tugas Kepala Dusun Terbaru

Revisi UU Desa, Bagaimana Jabatan Kades 2 Periode, Berlaku 8 Tahun atau Belum, Ini Tugas Kepala Dusun Terbaru--ilustrasi

– Pelaporan kepada kepala desa

– Pelaksanaan tugas tambahan dari kepala desa

BACA JUGA:8 Potret Rumah Sederhana Dede Sunandar, Artis yang Jual 2 Mobil Demi Nyaleg, tapi Gagal...

BACA JUGA:5 Potret Rumah Sederhana di Kampung, Pilih Desain Rumah Dengan Nuansa Desa Impianmu

Hak kepala dusun:

– Mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

– Mendapatkan bantuan hukum apabila diperlukan

– Mendapatkan perlindungan, penghargaan, dan penghormatan dari masyarakat

– Mendapatkan fasilitas dan sarana kerja yang memadai

– Mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan pelatihan dari pemerintah desa dan pemerintah daerah

BACA JUGA:Gathering Klien PT VADS Indonesia 2024, Mengoptimalkan Contact Center Modern Untuk Strategi CX 2024

Demikian informasi tentang Revisi UU Desa, Bagaimana Jabatan Kades 2 Periode, Berlaku 8 Tahun atau Belum, Simak Tugas Kepala Dusun Terbaru Disini. Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: