Revisi UU Desa, Bagaimana Jabatan Kades 2 Periode, Berlaku 8 Tahun atau Belum, Ini Tugas Kepala Dusun Terbaru

Revisi UU Desa, Bagaimana Jabatan Kades 2 Periode, Berlaku 8 Tahun atau Belum, Ini Tugas Kepala Dusun Terbaru

Revisi UU Desa, Bagaimana Jabatan Kades 2 Periode, Berlaku 8 Tahun atau Belum, Ini Tugas Kepala Dusun Terbaru--ilustrasi

– Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat

– Melaksanakan mobilitas kependudukan

– Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya

– Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa

– Menyusun rencana kerja dan laporan pertanggungjawaban di wilayahnya

– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kades sesuai dengan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Ini, Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Daftar Cicilan Plafond Rp10 juta - Rp50 juta

BACA JUGA:EVOS dan Bluebird Membawa Kenyamanan Ekstra untuk Para Penggemar Esports

Dalam permendagri itu, kepala dusun juga punya wewenang menetapkan kebijakan dan program pembangunan wilayah sebagaimana aspirasi masyarakat dan kebutuhan warga.

Sehingga dengan ada revisi UU Desa nanti diharapkan peran kepala dusun akan semakin optimal guna mendukung kinerja kepala desa dan mewujdukan desa maju, mandiri dan sejahtera.

Adapun Fungsi dan hak kepala dusun sebagaimana permendagri tersebut adalah sebagai berikut:

Fungsi kepala dusun:

– Koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa

– Koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat

– Pengawasan dan evaluasi program desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: