Adapun kuota untuk jeni bahan bakar tertentu (JBT) kerosene (minyak tanah) ditetapkan sebanyak 0.5 juta kilo liter.
"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Jakarta, dikutif radarkaur.co.id dari laman resmi kementerian esdm, Minggu 8 Januari 2023.
Penetapan kuota BBM itu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014.
Disisi lain BPH Migas dan para pemangku kepentingan sedang melakukan usulan revisi terhadap Perpres RI nomor 191 tahun 2014.
BACA JUGA:6 Kebijakan Baru MenPAN RB dimulai Januari Ini, Pegawai ASN Kena Dampak Percepatan Pelayanan Pensiun
Perpres itu mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Dimana dalam ketentuan nanti penyaluranBBM subsidi menggunakan aplikasi Mypertamina.
"Perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina," tambahnya.
Aturan baru BBM pembelian pakai Mypertamina dimaksudkan agar BBM subsidi disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Sedangkan masyarakat ekonomi atas diwajibkan untuk membeli BBM Pertamina non subsidi. Atau membeli ke SPBU milik badan usaha swasta yang tidak mendapatkan subsidi.
BACA JUGA:Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?
Sementara itu untuk melakukan pendaftaran aplikasi Mypertamina, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.
Sebab tidak semua masyarakat yang mendaftar langsung diterima.
Anehnya terkadang kriteria masyarakat yang mendaftar itu sudah memenuhi, namun tidak diterima saat pendaftaran.