Pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah maksimal 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Frasa Ini Kunci Sukses Sebuah Hubungan, Ahli Psikologi Ungkap Hasil Peneliti 40.000 Pasangan!
BACA JUGA:Bertemu Waka MPR Yandri Susanto, Bupati Lismidianto Bawa Usulan Percepatan Pembangunan Kaur
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku Penyayat Siswi di Kaur Bengkulu. Pelakunya adalah AT (24) warga Desa Naga Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu.
Pelaku Penyayat siswi di Kaur Bengkulu dengan menggunakan pisau ini ternyata tinggal tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku bukan pelecehan seksual.
Tapi murni tindak kriminal dalam upaya perampasan handphone milik siswi SMP sekaligus warga Desa Tanjung Kemuning 2 Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Cara Baru Daftar Beasiswa Mahasiswa Rp12 Juta, Langsung Daftar Sebelum SNPMB Berakhir!
Saat berupaya merampas HP korban, ternyata lebih dahulu diketahui korban dan ada perlawanan.
Membuat pelaku mengeluarkan pisau untuk menakuti korban.
Namun ternyata korban tetap berkeras mempertahankan barang miliknya. Dan berteriak minta tolong.
Pisau pun entah sengaja atau tidak mengenai bagian tangan korban hingga tersayat.