Rudapaksa 2 Putri Kembar selama Belasan Tahun, SNS Diancam Penjara 30 Tahun

Rudapaksa 2 Putri Kembar selama Belasan Tahun, SNS Diancam Penjara 30 Tahun

Rudapaksa 2 Putri Kembar selama Belasan Tahun, SNS Diancam Penjara 30 Tahun--ilustrasi

RADARKAUR.CO.ID - Seorang pria Banyuasin Sumatera Selaan berinisial SNS tega rudapaksa 2 putri kembar selama belasan tahun.

Pelaku merudapaksa 2 gadis yang menjadi darah dagingnya itu sejak usia 9 tahun.

Saat ini kedua putrinya itu berstatus sebagai mahasiswi perguruan tinggi.

Pelaku sudah ditangkap pada pertengahan Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Harga Baru BBM PERTAMINA Berlaku 10 Agustus, Ini Rincian Harga setiap Provinsi

BACA JUGA:Kemenpan RB Prioritaskan 7 Pelamar CPNS, Simak Kriteria

Saat ini sedang menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Ancaman hukuman yang akan didapat pelaku mencapai 30 tahun penjara

Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha di Palembang, Jumat 9 Agustus 2024 menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan aksi saat istrinya sedang tidak ada.

BACA JUGA:Sniffer4D Nano2: Sistem Deteksi Multi-Gas untuk DJI Dock 2

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Anggaran DD Fiktif, Desa di Kaur Ini Dilimpah ke APH

Aksi bejat kepada 2 puti kembar itu biasa ia lakukan kebun atau di rumah Ketika istrinya pergi.

Saat melancarkan aksi, SNS mengancam kedua putrinya itu dengan senjata tajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: