Persyaratan Pendaftaran Bantuan siswa PIP 2023 bagi pelajar pemegang KIP
Program Indonesia Pintar salah satu prioritas pemerintah dalam menyalurkan dana pendidikan. Terkhusus pelajar setingkat SD/MI, SMP/MTS dan SMA Sederajat.
Ada perhatian khusus dari pemerintah untuk pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pemegang KIP bisa menerima bantuan siswa PIP 2023 Rp1 juta. Kartu tersebut tanda bahwa pemegang layak menerima bantuan PIP.
Selain memiliki data sah melalui Dapodik dan Dukcapil, peserta dinyatakan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Keempat syarat tersebut jika dipenuhi akan memperbesar peluang siswa menerima bantuan.
BACA JUGA:5 Tips Komunikasi Ini Bantu Hubungan Asmara Anda Lebih Langgeng dan Sehat
Persyaratan Pendaftaran Bantuan Siswa PIP 2023 Bagi Pelajar Non KIP
Kunci pelajar menerima bantuan PIP tanpa kepemilikan kartu KIP atau non KIP.
Pertama, pelajar harus terdata melalui Dapodik. Serta, dinyatakan sebagai keluarga miskin/rentan miskin melalui DTKS Kemensos.
Apabila pelajar memenuhi kedua syarat tersebut, pihak sekolah akan mempertimbangkan.
Dalam artian, pelajar diusulkan sebagai penerima bantuan siswa PIP 2023.
Tidak hanya itu, pelajar yang akan/ sedang mengajukan bantuan PIP harus menyertakan lembar dokumen sebagai berikut:
• Menyertakan Bukti Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera.
• Menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu, melalui RT/Kelurahan
Sementara bagi siswa yang memiliki kartu KIP, dapat segera melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW hingga kelurahan atau Desa.