Fasilitas yang disediakan yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 untuk proses mutasi atau balik nama, serta gratis pajak progresif.
Bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Aceh yang menunggak PKB lebih dari tiga tahun, maka mereka cukup membayar pokok PKB selama tiga tahun saja.
BACA JUGA:SMAN 7 Kaur Manfaatkan Lahan Kosong Dengan Menanam Jagung
BACA JUGA:Orang Tua Atlet Silat Kaur Suport Anaknya Bertanding
2. Riau
Program Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau dimulai 1 Februari 2023 hingga 31 Mei mendatang.
Fasilitas yang disediakan yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 untuk proses mutasi atau balik nama, serta bebas denda BBNKB ke-2.
Bagi yang menunggak pajak lebih dari empat tahun, maka pokok pajak terutang mulai tahun ke-4 dan seterusnya tidak perlu dibayarkan.
3. Jambi
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi dimulai 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.
Hal itu sesuai Informasi yang didapat radarkaur.co.id dari Instagram @samsat.kota.jambi.
Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jambi ini, khusus untuk kendaraan yang pajaknya belum dibayar lebih dari dua tahun, maka cukup bayar pokok PKB selama dua tahun saja.
BACA JUGA:5 Tips Cegah Penculikan Anak, Orang Tua dan Guru Wajib Tau!
Sanksi administratif alias denda PKB juga tidak perlu dibayar, demikian pula dengan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah.