4. Sulawesi Barat
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Barat berupa pembebasan denda PKB, BBNKB ke-2 dan seterusnya, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Program ini berlaku sampai dengan 5 Maret 2023.