KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Satreskrim Polres Kaur mengamankan seorang warga Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara Kaur berinisial IS (35).
Pelaku ditangkap setelah hendak melakukan percobaan rudapaksa terhadap Ru (58) warga desa yang sama.
Perbuatan itu terjadi Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 08.30 WIB.
Pelaku saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Kaur.
BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Ini Tanpa Syarat Tinggi Badan, Lulus Langsung jadi CPNS
Pelaku disangkakan atas dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Fisik /atau Perbuatan cabul /atau Percobaan Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalu Kasat Reskrim AKP J Manurung menerangkan bahwa peristiwa percobaan rudapaksa terjadi di kebun korban yang berada sekitar 300 meter dari rumah korban.
Pada saat mau berangkat kekebun cucu korban ingin membeli cemilan.
Lalu anak korban dan cucu ke warung membeli cemilan dan korban pergi duluan menuju kebun.
BACA JUGA:Baca Novel Dapat Kejutan Saldo DANA Gratis Rp 300 Ribu, Ambil Sekarang!
Pada saat diperjalanan ke kebun korban bertemu dengan IS.
Lalu korban bertanya kepada tersangka "ndak kemane PAN".
Kemudian IS menjawab "ndak ndalak makan ayam".
Kemudian korban berkata "ambillah padi dikebun jeme ni kalau ndak cari makanan ayam".