Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya pun masih menantikan arah kebijakan Presiden Jokowi untuk mencairkan THR dan gaji ke-13 itu untuk tahun ini.
BACA JUGA:Buruan! Beasiswa SMA Sederajat di Universitas Pertahanan, Lulusan Otomatis Jadi Perwira TNI
BACA JUGA:Ini Formasi CPNS Kejaksaan, Syarat Khusus jadi Jaksa Mesti Punya Ijazah Ini
THR bagi para PNS akan dibayarkan sesaat sebelum Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada pertengahan April 2023.
Biasanya THR diberikan pemerintah ke para pegawainya dua minggu sebelum lebaran.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023, yakni pada bulan Juli.
Adapun, selama pandemi Covid-19 menyelimuti Indonesia, pemerintah melakukan penyesuaian pada besaran gaji ke-13 PNS.
BACA JUGA:Tips dan Trik Mengerjakan Soal CAT CPNS 2023, Sukses Lulus dan Calon Mertua Auto Senang!
Selama dua tahun berturut-turut, pencairan gaji ke-13 PNS tak dilakukan secara penuh.
Pada 2020 dan 2021, para PNS tidak mendapatkan tukin dalam pencairan gaji ke-13 dan juga THR.
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 PNS dan juga THR saat itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja.
Dalam proses pencairannya, kementerian dan lembaga akan mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Lagi! Livin’ by Mandiri Hadirkan Inovasi Transfer Ke Luar Negeri yang Cepat, Murah, Utuh dan Mudah!
BACA JUGA:Peluang CPNS 2023 bagi lulusan SMA Sederajat Terbuka Lebar, Simak Formasinya disini!
DPR dan pemerintah telah menetapkan bahwa belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 249,1 triliun.***