Dia menambahkan, dengan adanya penggabungan nomenklatur pada tahun 2023. Akan tetapi, hal tersebut tidak mengubah mekanisme Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) kesetaraan yang selama ini berlangsung.
“Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan alur mekanisme BOP PAUD, BOS, dan BOP kesetaraan yang selama ini telah terlaksana. Justru menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antara jenis atau menu kegiatan,” ujarnya.
BACA JUGA:Tak Semua Pendaftar Calon Komisioner KPU Lanjut Tahap Seleksi Berikutnya, Ini Penjelasannya
Kemendikbudristek telah menghadirkan transformasi kebijakan terkait perubahan mekanisme BOS serta akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ke-3 dan ke-16.
Beberapa kebijakan tersebut, tentang mengatur penyaluran dana langsung dari rekening kas negara ke rekening satuan pendidikan.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kemenkeu Dony Suryatmo Priyandono, penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan melalui dua tahap.
“Benar, penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan dua tahap. Sehingga satuan pendidikan lebih leluasa dalam mengelola anggaran. Juga lebih efisien dan memudahkan dalam pelaporan, penerimaan dana lebih cepat, serta meminimalisir dana idle mengendap di daerah,” katanya.
Dalam kesempatan sosialisasi, juga disampaikan skema pemotongan penyaluran dana BOSP reguler yang akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan.
BACA JUGA:Peringati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Pemda Kaur Giat Binrohtal
BACA JUGA:Viral, Pemilik Kandang Sapi Ini Tunjukan Orang Kaya yang Sebenarnya
Skema ini digunakan untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan akan hak dan kewajibannya. Terutama dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN.
“Semua perubahan kebijakan dan transformasi yang dilakukan diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan untuk lebih optimal dalam perencanaan dan pembelanjaan. Serta lebih fokus pada mitigasi krisis pembelajaran (learning crisis) dan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang kita alami pasca pandemi,”tuturnya.