KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kegiatan Jum'at Curhat Kapolres Kaur bahas terkait isu penculikan anak, peredaran pil samcodin, miras hingga Knalpot Brong.
Dalam kesempatan itu disampaikan juga bahwa Polsek-polsek hanya memberikan pelayanan untuk surat kehilangan KTP, ATM dan izin keramaian.
Selebihnya sudah menjadi wewenang Polres untuk mengeluarkannya.
Jumat Curhat dilaksanakan bersama dengan Toga, Tomas, Toda dan masyarakat di Desa Selika ll Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Jum'at 24 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB.
Giat jum'at curhat tersebut dihadiri oleh pejabat Waka Polres Kaur Kompol Enggarsah Alimbaldi, SH, S.I.K.
BACA JUGA:Jumat Curhat di Padang Guci Hilir, Warga Minta Polisi Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Kemudian Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU Guslin Saswondo dan Camat Kecamatan Tanjung Kemuning, Dyki Maryanto Bhabinkamtibmas Brigpol Moffi Deka.
Dan Kades Selika II bersama masyarakat Toga,Tomas,Toda wilkum Tanjung Kemuning.
Waka Polres Kaur dalam sambutan menyampaikan sambutan kepada warga untuk memberikan tanggapan tentang kinerja polres dan polsek. Terutama dalam bidang pelayanan dimulai dari SIM, SKCK, KTP, ATM, Ijin keramaian dan lainya.
Agar masyarakat aktif dan terus komunikasi baik dengan Bhabin mupun Kapolsek untuk sama-sama menjaga keamanan lingkungan sekitar masing-masing.
BACA JUGA:Menunggu Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru yang Nihil Hilalnya dari BKN, Cek Jadwalnya disini!
BACA JUGA:50 Rekomendasi Lagu Pop Galau Putus Cinta, Dengarkan Sambil Ngopi!
Kapolsek Tanjung Kemuning mengatakan dalam pelayanan yang dikeluarkan oleh Polsek ada batasan yang bisa dikeluarkan hanya kehilangan KTP, ATM dan ijin keramaian. selebihnya berbentuk dokumen di urus di polres Kaur.
Agar warga aktif dalam menjaga keamanan lingkungan laporkan bila ada hal yang bersifat mengganggu ketertipan umum atau tindak pidana.