KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Satlantas Polres Kaur akan Tertibkan kendaraan ODOL (Over Dimention Over Loading yang melintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Kaur.
Kegiatan itu dalam upaya menanggulangi dan mengantisipasi kerusakan jalan raya yang ada di wilayah hukum Polres Kaur. Untuk itu penertiban akan dimulai tanggal 1 hingga 31 Maret 2023.
Hal ini disampaikan Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasatlantas Polres Kaur Iptu Jangkung Riyanto kepada awak media di ruang kerjanya pada Senin 27 Februari 2023.
Kasatlantas juga menjelaskan bahwa Program ODOL merupakan Program Dari Polda Bengkulu yang dilaksanakan di seluruh Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bengkulu termasuk Polres Kaur.
BACA JUGA:JPU Kejari Kaur Tuntut Mantan Kabid PMD Penjara 18 Bulan dan Uang Pengganti
BACA JUGA:Ketua KPU RI Diperiksa DKPP, Kasusnya terkait Ucapannya yang Viral
"Diketahui bahwa salah satu penyebab sering nya jalan rusak adalah pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan yang melebihi muatan terutama kendaraan jenis truk untuk itulah mulai 1 Maret ini kendaraan yang melebihi muatan kita tindak," terang Kasatlantas.
Dikatakannya bawa dalam penertiban nanti akan lebih mengutamakan kendaraan muat dari perkebunan dan kendaraan tambang dan kendaraan muat Sembako belum kita utamakan.
Karena di wilayah hukum Polres Kaur belum tersedianya alat untuk mengukur kelebihan timbangan muatan dan juga tenaga ahli terkait pelanggaran Over Dimensi maupun Over loading. Untuk itu Polres Kaur akan melakukan penertiban sesuai denga pelanggaran kasat mata baik itu melibihi timbangan maupun melebihi muatan.***