JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kabar gembira bagi para peserta seleksi PPPK Guru 2022 gagal penempatan lalu. Lantaran setelah terjadinya pembatalan penempatan bagi 3.043 Pelamar P1 (Prioritas 1).
Para peserta PPPK guru 2022 yang batal penempatan itu telah dinyatakan bebas tes. Saat ini hanya tinggal menunggu waktu penempatan yang akan dikoordinasikan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini.
Berdasarkan keterangan Dirjen GTK Nunuk Suryani yang dilansir dari laman resmi gtk.kemdikbud.go.id. dijelaskan bahwasanya 3.043 pelamar prioritas 1 yang belum berkesempatan mendapatkan penempatan yang berlandaskan pengumuman Dirjen GTK merupakan salah satu bagian dari proses sanggah yang ada dalam seleksi.
Yang mana sekitar 3.043 Pelamar prioritas 1 PPPK Guru lain juga memiliki kriteria penilaian yang lebih unggul untuk mendapatkan penempatan tersebut.
BACA JUGA:Selamat! 12 Jurusan Ini Menjadi Formasi Prioritas CPNS dan PPPK, Persiapkan Diri Mengikuti Tes
BACA JUGA:Instansi Daerah Kebanjiran Formasi PPPK, Begini Alur Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Kata KemenPan RB
Sejatinya, ada empat poin utama yang perlu dimengerti oleh para peserta seleksi.
1. Pada dasarnya, proses pembatalan ini hanyalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi yang ada. Pada dasarnya, proses pembuatan ini terjadi pada proses penempatan saja bukan pada proses kelulusannya.
2. Poin kedua yakni, para pelamar yang telah lulus tetap menyandang status prioritas 1 yang mana artinya para peserta tersebut tetap menjadi prioritas utama sebagai calon ASN PPPK.
3. Ketiga yakni, para pelamar prioritas 1 tahun 2022 tersebut tetap akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan status sebagai Prioritas 1.
4. Terakhir, pelamar tidak akan mengalami pergeseran dari sekolah induk yang telah ditetapkan sebelumnya.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2023 Umum: Simak Jadwal dan Formasi bagi Lulusan SMA SMK D3 D4 S1 Sederajat
Demi menghibur dan memberikan semangat bagi para 3.043 pelamar prioritas 1 PPPK Guru 2022 yang belum mendapatkan penempatan. Dirjen GTK kemdikbudristek turut memberikan dorongan bagi pemerintah Daerah agar berpartisipasi aktif dan mendorong komitmen yang tinggi dalam proses penempatan ini.
Nunuk mengimbau agar pemerintah daerah yang sampai sekarang belum mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan para guru untuk segera melengkapi pengajuan formasi.