Sebab penempatan formasi ini harus sesuai dengan kebutuhan daerah sehingga guru memiliki penempatan yang layak.
Kemendikbudrisrek sebelumnya mengeluarkan pengumuman yang tertera di dalam surat Nomor 1199/B/GT.00.08/2023 yang isinya tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) Pada Seleksi PPPK Guru 2022.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Berikut Info Mengenai Perubahan GTK Kifah TPG Triwulan 1
BACA JUGA:11 Profesi Ini jadi Prioritas CPNS 2023 Umum, Ahli IT Paling Dicari!
Surat tersebut menyebutkan setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan sama sekali.***