Formasi CPNS 2023 Diumumkan Bulan Ini, Nasib THK 2 Ditentukan!

Jumat 17-03-2023,10:17 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Pertama, Seleksi rekrutmen CPNS 2023 berfokus pada pelayanan dasar.

BACA JUGA:PN Tipikor Bengkulu Vonis Mantan Kabid PMD Kaur Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, PH masih Pikir-Pikir 

BACA JUGA:Hore! Tunjangan dan Gaji PPPK Guru 2022 Bikin Happy, Segini Nominalnya Kata KemenPan RB

Kedua, dalam membijaki pasar digital dan penyetaraan Program KemenPan RB. Era ini membutuhkan Talenta digital dan Data Scientist.

Ketiga, peningkatan SDM memerlukan seleksi yang rinci, selektif dan berlangsung sehat tanpa kecurangan apapun.

Keempat, untuk memfinalkan goals rekrutmen CPNS 2023. Perlu dilakukan pengurangan rekrutmen jabatan di sejumlah instansi yang terdampak dengan teknologi digital.

Hingga saat ini bisa dipastikan minat masyarakat untuk melapar CPNS tetap tinggi, mengingat pemerintah sudah absen lama dalam hal pengadaan. 

BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri PNS di Provinsi Bengkulu Dapat Jatah 4 Hari Cuti, Catat Tanggalnya 

BACA JUGA:1 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2023, Peluang Lulus Terbuka jika Kuasai 3 Tahap Ini 

Sebagai catatan, gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Kategori :