• Pengumuman Penempatan
• Pemberkasan CPNS
• Pengangkatan CPNS selama 1 tahun dengan ketentuan:
-Gaji pokok diberika hanya 80%
-Tidak memiliki hak cuti
-Siap menerima Pelatihan Dasar (LATSAR).
• Diangkat sebagai PNS atau ASN
Pegawai lulusan PKN STAN akan menerima gaji sesuai dengan instansi Pemerintah lainnya. Kemudian, pemberian tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan dan lainnya. ***