Selain beberapa komponen tunjangan yang tersebut diatas, salah satu penyebab lainnya adalah capaian Reformasi birokrasi yang didapatkan Kemenkeu telah mencapai 100%. Yang mana evaluasi terkait besaran tukin ini merupakan wewenang yang diberikan kepada Presiden.
Sebab, dalam hal ini regulasi yang mengatur terkait hal tersebut berbentuk Peraturan presiden. Tukin tersebut diberikan oleh pemerintah agar pegawai bisa optimal mencapai target penerimaan pajak dan sebagai salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan 'permainan' di DJP.
Aturan yang Menetapkan Tunjangan Pegawai Kemenkeu
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
BACA JUGA:7 jurusan Kuliah Incaran CPNS 2023 Kemenkumham, Kesehatan Paling Banyak Dicari, Lulusan SMA Bersiap
2. Kementerian Keuangan
Tunjangan yang akan diterima PNS Kementerian Keuangan terbilang sudah menjadi yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lainnya, kendati besaran tunjangannya di bawah Ditjen Pajak.
***