JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Belakangan ramai bicara soal besarnya gaji pegawai Kemenkeu. Memang telah menjadi rahasia umum bahwasanya gaji PNS di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih besar daripada PNS lainnya.
Namun ternyata, sebenarnya besaran gaji pokok Pegawai Kemenkeu sama saja dengan gaji pokok PNS lainnya seperti yang telah diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik KemenPAN-RB. Herman Suryatman mengungkapkan, bahwasanya gaji pokok Pegawai Kemenkeu sama saja dengan PNS pada instansi lain.
Namun yang menjadi pembeda yang paling utama adalah besaran tunjangan yang diperoleh pegawai Kemenkeu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 5 Rumah di Kaur Bengkulu Dikabarkan Tersambar Petir, 1 warga Kritis!
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Kemenkeu No.289/KMK.01/02007, Pegawai Kemenkeu mendapatkan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TKPKN).
Nahh, TKPKN tersebut paling besar didapat tingkat Eselon I atau golongan IV/e yaitu Rp 46,95 juta. Sedangkan terendah senilai Rp 1,3 juta untuk golongan I/a.
Selain itu, faktanya berdasarkan Kepmen Keuangan Nomor 164/KMK.03/2007, pegawai pajak Kementerian Keuangan mendapatkan tambahan Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT).
Sehingga kemudian, hal tersebutlah yang kemudian menjadi penyebab Pegawai Kemenkeu mendapatkan gaji paling tinggi jika dibandingkan dengan PNS lainnya.
BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1444 H, Kamis 23 Maret 2023
BACA JUGA:Update Harga BBM Pertamina jelang Puasa Ramadhan 22 Maret 2023, Harga Turun hingga Rp 1.200/Liter
Gaji pokok PNS sendiri telah ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Namun, gaji PNS Kemenkeu yang besar tersebut disebabkan oleh besaran tunjangan yang didapatkan.
Tunjangan terendah yang didapatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp2,6 juta, sedangkan yang terbesar Rp20 juta. Tak hanya sampai disitu saja, ternyata pegawai juga menerima tunjangan Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) sekitar Rp 1,5 juta.