Selain THR! Guru Sertifikasi Akan Terima Tunjangan Rp 10 Juta April Mendatang

Minggu 26-03-2023,09:52 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kabar gembira bagi para guru sertifikasi! Sebab pemerintah akan mencairkan tunjangan tambahan bagi guru sertifikasi pada April 2023 ini. 

Adanya kabar mengenai guru sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan tambahan minimal Rp 10 juta pada April 2023 ini menjadi momen paling ditunggu para guru sertifikasi. 

Hal ini seperti yang telah diketahui oleh guru sertifikasi bahwasanya guru PNS dan PPPK akan mendapatkan dua jenis tunjangan pada April 2023 ini. 

Dua tunjangan yang akan diberikan pada guru sertifikasi ini adalah Tunjangan Hari Raya (THR) serta Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

BACA JUGA:Tap-Tap! Triple Link Saldo DANA Kaget Rp 150 Ribu Langsung Cair, Spesial 4 Ramadhan

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Mikro 2023 Rp50 Juta tanpa Jaminan Langsung Cair, Cicilan hanya Rp 900 ribu per bulan

Lebih lanjut, hal ini berkaitan pula dengan para guru sertifikasi khususnya guru PPPK yang telah memberi surat keterangan atau SK. 

Kemudian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan disalurkan kepada guru dapat dirujuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 75/PMK.05/2022 mengenai juknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan tahun 2022 yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Adapun Aparatur Negara yang dimaksud oleh Pemerintah adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Selain itu, jika dirujuk pada Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 tentang juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

BACA JUGA:Raffael Alun Trisambodo Kalah, Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Ini Miliki Harta Rp98,3 miliar

BACA JUGA:3 Jenis KUR BRI 2023, Berikut Syarat dan Maksimal Nominal Pinjaman tiap jenis KUR, Cek Disini!

Dijelaskan bahwa mengenai pemberian besaran tunjangan profesi guru (TPG) setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing atau penyetaraan yang telah ditetapkan. 

Untuk besarannya bagi guru yang belum memiliki SK inpassing adalah Rp1.500.000.

Kemudian bagi penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK, maka diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan yang ada. 

Kategori :