Adapun untuk besaran THR bagi PNS adalah 1 kali gaji pokok dan tunjangan melekat.
BACA JUGA:Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ini Tips dan Rekomendasi Aplikasi Bimbel Untukmu
Selain itu pula, bagi PPPK, yakni 1 kali gaji pokok dan tunjangan melekat.
Untuk besaran TPG bagi PNS, yaitu sebesar 1 kali gaji pokok dan PPPK sebanyak 1 kali gaji pokok.
Dalam hal ini terkait dengan besaran gaji pokok PNS telah diatur di dalam PP RI nomor 15 tahun 2019.
Besaran gaji untuk PNS golongan 3a dengan masa pengabdian nol, telah mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400.
BACA JUGA:Ada Saldo DANA Kaget Rp 70 Ribu, Langsung Klik Double Link Spesial 3 Ramadhan!
Dalam hal ini, guru PNS sertifikasi di bulan April akan mendapatkan THR dan TPG dengan total minimal 10 juta rupiah.***