Disisi lain BPH Migas dan para pemangku kepentingan sedang melakukan usulan revisi terhadap Perpres RI nomor 191 tahun 2014.
Perpres itu mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Dimana dalam ketentuan nanti penyaluranBBM subsidi menggunakan aplikasi Mypertamina.
"Perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina," tambahnya.
Aturan baru BBM pembelian pakai Mypertamina dimaksudkan agar BBM subsidi disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
BACA JUGA:Anti Hacker! Main Game Dapet Saldo DANA Gratis Rp 200 Ribu Ngga Perlu Login Langsung Cair
Aturan Baru BBM Subsidi pakai Mypertamina
Disisi lain, SPBU akan diinstruksikan hanya melayani pembeli dengan menggunakan aplikasi Mypertamina.
Namun untuk mendaftarkan diri pada aplikasi itu harus dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.
Untuk mendaftar pada aplikasi Mypertamina ikuti tips yang dimuat dalam artikel ini. pendaftaran harus benar, karena tidak semua kendaraan diterima. Sudah banyak pendaftar yang ditolak.
Cara daftar Mypertamina :
Sebelum mendaftar, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti foto STNK, foto KTP, dan beberapa foto dokumen lainnya untuk diinput di sistem MyPertamina.
Foto ini jangan asal-asalan dan harus terlihat jelas.
Foto KTP misalnya, detail identitas diri harus terlihat dengan jelas.
Begitu juga dengan foto STNK kendaraan, baik nomor polisi, nama pemilik, hingga masa berlaku kendaraan harus jelas terlihat.
Foto STNK bagian depan dan belakang dalam kondisi dibuka.