JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pengesahan RUU ASN yang saat ini sudah menjadi salah satu prolegnas prioritas menjadi yang sangat ditunggu oleh tenaga honorer.
Jika RUU ASN disahkan yang memuat pasal 131A untuk memungkinkan tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa Tes.
Meskipun begitu para tenaga honorer masih diwajibkan untuk memenuhi syarat administrasi yang sudah ditentukan. Salah satunya yakni faktor usia dan masa kerja.
Disebutkan dalam pasal itu bahwa tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PNS tanpa tes yakni berusia diantara 35 - 46 tahun.
BACA JUGA:Dampak Penyesuaian Harga BBM di Indonesia, Berikut Beberapa Hal yang Dapat Anda Lakukan
BACA JUGA:Pemda Kaur Gelar Pasar Murah Ramadhan 2023 di 15 Kecamatan, Ini Lokasi dan Jadwalnya
Bukan hanya usia, namun masa kerja yang berkaitan dengan usia juga menjadi syarat administrasi yang akan menentukan.
Sehingga tidak semua tenaga honorer akan diangkat jadi PNS tanpa tes.
Nah jika tenaga honorer tidak dapat memenuhi persyaratan itu, dapat dipastikan akan terancam kehilangan pekerjaan.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan akan menghapus tenaga honorer mulai bulan November 2023.
BACA JUGA:THR PNS Cair Dalam Beberapa Hari, Gimana Nasib Honorer? Intip Tanggal Pencairannya
Diamana berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 itu, pemerintah hanya mengakui 2 jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Sebelum penghapusan tenaga honorer, pemerintah tengah melakukan upaya untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS tanpa tes secara serentak.
Meskipun begitu, honorer yang diangkat jadi PNS tanpa tes harus memenuhi beberapa persyaratan.