Syarat HONORER Diangkat jadi PNS tanpa Tes berusia 35 - 46 Tahun, Bagaimana Nasib Mereka di Luar Itu?

Senin 03-04-2023,08:22 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pengesahan RUU ASN yang saat ini sudah menjadi salah satu prolegnas prioritas menjadi yang sangat ditunggu oleh tenaga honorer.

Jika RUU ASN disahkan yang memuat pasal 131A untuk memungkinkan tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa Tes.

Meskipun begitu para tenaga honorer masih diwajibkan untuk memenuhi syarat administrasi yang sudah ditentukan. Salah satunya yakni faktor usia dan masa kerja.

Disebutkan dalam pasal itu bahwa tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PNS tanpa tes yakni berusia diantara 35 - 46 tahun.

BACA JUGA:Dampak Penyesuaian Harga BBM di Indonesia, Berikut Beberapa Hal yang Dapat Anda Lakukan

BACA JUGA:Pemda Kaur Gelar Pasar Murah Ramadhan 2023 di 15 Kecamatan, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Bukan hanya usia, namun masa kerja yang berkaitan dengan usia juga menjadi syarat administrasi yang akan menentukan.

Sehingga tidak semua tenaga honorer akan diangkat jadi PNS tanpa tes.

Nah jika tenaga honorer tidak dapat memenuhi persyaratan itu, dapat dipastikan akan terancam kehilangan pekerjaan.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan akan menghapus tenaga honorer mulai bulan November 2023.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BNI 2023 Plafon Rp 25 Juta: KUR Mikro Cicilan Dibawah Sejutaan, Begini Cara Daftar Perorangan

BACA JUGA:THR PNS Cair Dalam Beberapa Hari, Gimana Nasib Honorer? Intip Tanggal Pencairannya

Diamana berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 itu, pemerintah hanya mengakui 2 jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Sebelum penghapusan tenaga honorer, pemerintah tengah melakukan upaya untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS tanpa tes secara serentak.

Meskipun begitu, honorer yang diangkat jadi PNS tanpa tes harus memenuhi beberapa persyaratan.

Kategori :

Terpopuler