Simak, Jam Kerja Terbaru PNS dan PPPK Selama Ramadhan 2024, Menpan RB Tegaskan Aturan Ini
Siap-Siap, Bupati Kaur Segera Mutasi Pejabat, Ini Sasarannya--ilustrasi
Simak, Jam Kerja Terbaru PNS dan PPPK Selama Ramadhan 2024, Menpan RB Tegaskan Aturan Ini
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian PANRB menetapkan jam kerja terbaru PNS dan PPPK selama ramadhan 2024.
Jam kerja terbaru PNS dan PPPK ini ditujukan agar pelayanan terhadap publik tetap optimal dan berjalan lancar.
Surat edaran yang dikeluarkan Menpan RB tertuang dalam peraturan presiden nomor 21 tahun 2023 terkait hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Desa Nusuk Bangun Sumur Bor
BACA JUGA:Kelulusan 6 PPPK Tenaga Teknis dan 1 PPPK Tenaga Kesehatan Dibatalkan, Berikut Penjelasan Sekda Kaur
Dengan aturan terbaru jam kerja PNS dan PPPK itu, maka pemerintah wajib terus memberikan pelayanan publik secara prima kepada masyarakat.
"Untuk aturan jam kerja PNS dan PPPK selama Ramadhan 2024 sudah langsung tertuang dengan jelas dalam perpres nomo 21 tahun 2023.
Dengan demikian, kata Menpan RB, maka pihaknya tidak lagi mengeluarkan surat edaran.
Sementara itu sesuai dengan perpres tersebut sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenpan RB. Disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah serta PNS dan PPPK selama ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Tidak termasuk dengan jam istirahat.
BACA JUGA:Duo Matic Rajai Kelasnya, Ini Arti dan Kepanjangan Yamaha NMax dan Honda PCX
BACA JUGA:Ancol Gratiskan Pengunjung Selama Ramadhan 1445 H, Nikmati Ngabuburit di Pinggir Pantai Ancol
Adapun jam istirahat diatur pada hari Jumat selama 60 menit. Sementara hari lain ditetapkan 30 menit.
Sementara untuk jam kerja instansi selama bulan Ramadhan 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sesuai zona waktu setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: