JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kabar mengenai akan adanya penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang menjadi batu penghambat bagi para honorer yang telah mengabdikan diri puluhan tahun dan hingga saat ini masih menyandang status sebagai honorer.
Bahkan dalam surat penting yang diedarkan pemerintah berupa SE dari MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang bicara tentang kewajiban pemerintah untuk segera menghapuskan tenaga Honorer, sudah bisa dipastikan berlaku sejak 2023 ini.
Namun demikian, di lain sisi para honorer yang namanya telah terinput pada database BKN mendapatkan angin segar karena dipercaya akan segera diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Adapun ketujuh kategori Honorer berikut, memiliki kemungkinan tidak bisa diangkat ASN 2023.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru 2023 Dibuka Untuk 4 Kategori, Guru Swasta Bisa Daftar Asal Penuhi Syarat Ini
Berikut kategorinya:
1. Tenaga kebersihan
2. Satuan pengamanan
3. Pengemudi
4. Masa kerja 1 tahun
5. Usia di bawah 20 tahun
6. Usia diatas 56 tahun
7. Tidak ada keterangan ijazah.
BACA JUGA:Kemenkumham RI Buka 525 Formasi CPNS 2023 Jalur Kedinasan, Lulusan SMA/SMK Daftar Saja ke Sini