KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 2 Personil Polres Kaur.
Upacara dilaksanakan di lapangan Apel Satya Haprabu Mapolres Kaur, Jumat 31 Maret 2023.
Kapolres secara simbolik memberikan tanda silang kepada 2 Poto yang dibawa Personil Propam Polres Kaur.
2 Personil Polres Kaur kena PTDH ITU yakni Brigpol Hendri Agustinus dan Bripda Deni Yoansyah.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dalam sidang etik yang sudah dilaksanakan. Diantaranya desersi dan melakukan pungutan liar (pungli).
'Ini merupakan tindakan tegas terhadap personil Polri yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik, seperti deserti dan pungli kepada masyarakat," terang Kapolres Kaur.
Kapolres mengimbau kepada seluruh personil Polres Kaur untuk selalu bertindak profesional serta menjalankan tugas.
Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat dan tidak melakukan perbuatan tercela.
BACA JUGA:Ngabuburit di Pondok Sate Gurita Kaur Bengkulu, Rekomendasi Tempat Bukber View Menghadap Pantai
Kemudian memberikan contoh yang baik kepada masyarakat baik selama jam dinas maupun di luar jam dinas.
"Tindakan PTDH ini merupakan sikap tegas Polri terhadap personil yang bertindak dengan mencoreng nama baik Polri. Melakukan perbuatan tercela seperti pungutan liar dan desersi," pungkasnya.***