Detail persentase dana THR yaitu:
-Tunjangan Kinerja per bulan: 50 persen
-Tunjangan Tambahan Penghasilan (PEMDA): 50 Persen
-Tunjangan Profesi Guru: 50 Persen
-Tunjangan Profesi Dosen: 50 Persen.
BACA JUGA:Angsuran KUR BRI 2023 Plafon Rp 25 juta, hanya Rp 500 ribuan per Bulan, Ini 10 UMKM Prioritas
BACA JUGA:KemenDesa PDTT Buka Lowongan Kerja Duta Digital Desa Cerdas, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran
Tunjangan Profesi guru dan Dosen diberikan yang tidak memperoleh tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.***