Atas kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin, 5 tersangka dijerat dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.***
Satgassus Raflesia Bongkar Produksi Senpi di Kaur Bengkulu, 102 Senjata Diamankan dan 5 Pelaku Ditangkap
Rabu 05-04-2023,08:52 WIB
Editor : Muhammad Isnaini
Kategori :