Bank Mandiri memprioritaskan sektor penerima atau calon debitur dari sektor-sektor berikut:
1. Sektor pertanian, kehutanan dan perburuan
2. Sektor konstruksi atau bangunan
3. Sektor jasa produksi
4. Sektor perikanan dan kelautan
5. Sektor pertambangan garam rakyat
6. Sektor pariwisata
7. Sektor industri pengolahan, dan
8. Sektor produksi lainnya.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2023 Solusi Permodalan Usaha Plafon Rp 100 Juta, Cek Persyaratan Tanpa Agunan
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 5 Juni, Benarkah? Ini Kata BKN
Berikut ini syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh penerima saat membuat pengajuan KUR Khusus, yaitu:
1. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) jenis usaha Mikro dan Kecil dari Kelurahan/Desa, RT/RW, Pejabat yang berwenang dan/atau SK yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan Per-UU.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan bukti kelengkapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau E-KTP
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Surat Akta Nikah / Cerai (bagi calon debitur yang sudah menikah / cerai)