-Masukkan NIK dan Nomor peserta terlebih dahulu.
-Berikutnya, klik menu cari data.
-Hasil akan otomatis muncul dilayar.
Peserta yang lulus dalam seleksi PPPK Guru 2022 harus melakukan pemberkasan. Kemudian, mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) bersamaan dengan mengunggah dokumen-dokumen penting.
Dokumen yang diminta adalah berkas penting yang diminta sesuai peratuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Viral, 5 Destinasi Wisata Malam Ini Paling Diburu, Menawarkan Keindahan Suasana Malam yang Apik
BACA JUGA:7 Daerah Penduduk Miskin Terbanyak di Provinsi Bengkulu, Nomor Satu Tak Terduga
Bagi seluruh peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru. Pada 8 Maret lalu, BKN telah mengumumkan bahwa tahapan Seleksi dijadwalkan selesai per Mei 2023.
Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022:
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) No. 1284/B/GT.00.02/2023 yang memuat permohonan terhadap penyesuaian jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Sebelum pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Guru pada tanggal 9-10 April 2023. Sebelumnya, di tanggal 10-12 Maret 2023 peserta diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah (masa sanggah).
Selanjutnya, masa jawab sanggah telah dilaksanakan selama tujuh hari dari tanggal 13-19 Maret 2023.
Kemudian diikuti tahapan seleksi PPPK Guru 2022 selanjutnya yaitu jawab sanggah oleh instansi yang berlangsung pada 13-19 Maret 2023.
Kemudian, pengumuman kelulusan pasca sanggah atau pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Guru tanggal 9- 10 April 2023.