Tolak Praktik Korupsi di Lapas, ASN Berintegritas Tidak Sekedar Seremonial dan Slogan Semata

Kamis 13-04-2023,07:01 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Dalam permasalahan ini pentingnya penerapan Core Value (Tata Nilai) yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM yang mengacu pada prinsip-prinsip tuntutan perilaku dan yang melekat dalam organisasi khususnya Lembaga Pemasyarakatan sehingga seluruh sumber daya manusianya bekerja sesuai dengan yang diharapkan. Tata nilai yang dimaksud ialah “PASTI” yang merupakan akronim dari Professional, Akuntabel,Sinergi, Transparan dan Inovatif.

BACA JUGA:5 Peluang CPNS SMA Sederajat Tanpa Syarat Tinggi Badan dari Kementerian dan Lembaga, Wajib Punya Sertifikat

Adapun nilai-nilai yang terkandung dari masing-masing kata tersebut ialah sebagai berikut :

Profesional, adalah sikap yang mengacu pada peningkatan kualitas profesi. Professional dimaknai bahwa aparat Lembaga Pemasyarakatan diharapkan mampu menjadi apparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugas lainnya,menjunjung tinggi etika dan integritas profesi sehingga problem solver bagi permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan dan mampu menjadi aparatur sipil yang unggul.

Akuntabel, adalah segala sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks ini seluruh aparatur harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan atu peraturan yang berlaku.

Sinergi, adalah adalah suatu bentuk dari sebuah proses atau interaksi yang menghasilkan suatu keseimbangan yang harmonis sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang optimum. Sinergi dalam tata nilai PASTI ini menggambarkan komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan Kerjasama yang produktif untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik,bermanfaat dan berkualitas dengan instansi terkait.

Transparan, adalah adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Transaparan disini dimaknai bahwa Lembaga Pemasyarakatan menjamin akses bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan,yakni informasi tentang kebijakan,proses pembuatan dan pelaksanaannya,serta hasil-hasil yang dicapai.

Inovatif, adalah usaha seseorang dengan mendayagunakan pemikiran,kemampuan imajinasi berbagai stimulan dan individu yang mengelilinginya dalam menghasilkan produk baru baik bagi dirinya sendiri ataupun lingkungannya. Seluruh aparatur harus mampu inovatif sehingga mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.***

Kategori :