(Artikel ditulis oleh Astri Aminatu Rizqi, Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Tangerang, Banten)
Sejak tahun 2009 KPK pernah melakukan evaluasi terhadap kinerja dan integritas pada beberapa penjara di Indonesia. Dari hasil evaluasi tersebut, KPK menemukan berbagai kelemahan misalnya soal pungutan liar dan dugaan suap serta kebiasaan memberi suap kepada petugas lapas di penjara.
Lemahnya pengawasan, penindakan yang tidak tegas terhadap oknum petugas serta rendahnya kesejahteraan para petugas lapas dan aparat penegak hukum dan integritas yang buruk dinilai menjadi faktor pendorong masih maraknya korupsi di penjara hingga saat ini.
Adapun 5 modus praktik korupsi yang bisa dilakukan didalam penjara seperti pemberian perlakuan dan fasilitas khusus selama dalam penjara, pemberian izin keluar dari penjara, pemberian pengurangan hukuman disiplin (remisi) atau pembebasan bersyarat, pungutan untuk tamu atau pengunjung, penggunaan napi pengganti (stuntman) atau joki untuk menjalani hukuman di penjara.
BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/8/2020). Wahid Husein diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi Rahadian Azhar dalam kasus pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Dari permasalahan yang dihadapi, Lembaga Pemasyarakatan memiliki kekuatan dalam melawan praktik korupsi.
Kekuatan yang dimilki yaitu Lembaga Pemasyarakatan memiliki kewenangan dalam pembentukan dan penataan regulasi, memiliki fungsi dan kewenangan penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, menjadi otoritas pusat pelaksanaan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, mempunyai jumlah SDM yang besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, memiliki Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di seluruh Indonesia dan dapat memanfaatkan e-government dalam layanan hukum.
Disamping memiliki kekuatan, Lembaga Pemasyarakatan tentu memliki kelemahan yakni penegakan hukum di bidang Pemasyarakatan belum optimal, kerangka regulasi dan kelembagaan yang belum mendukung optimalisasi tugas dan fungsi, penerapan manajemen ASN yang belum optimal, Masih terdapat SDM yang di bawah standar kompetensi, manajemen sistem informasi dan teknologi yang belum optimal dan Standar Operasional Prosedur belum dilaksanakan secara konsisten dan terbatasnya sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
BACA JUGA:Soal Transaksi Janggal Rp349 triliun, 164 Pegawai Kemenkeu RI Terancam Sanksi
Dalam menghadapi kelemahan ini,Lembaga Pemasyarakatan memiliki peluang yang dapat membantu meminimalisir kelemahan yang dimiliki. Peluang tersebut berupa tuntutan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan khususnya Pemasyarakatan yang berkualitas, tuntutan dan kebutuhan peran aktif dalam berkolaborasi, dukungan dan partisipasi masyarakat yang baik serta pesatnya perkembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain memiliki kekuatan, kelemahan dan peluang, tentunya Lembaga Pemasyrakatan memiliki beberapa ancaman,ancaman yang dihadapi misalnya adanya kewenangan/intervensi dari instansi lain yang terlibat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,krisis kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan layanan hukum, meningkatnya kejahatan yang berbasis teknologi informas dan adanya perubahan situasi politik dan hukum.