BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Pulau Sumatra adalah pulau terbesar ke 6 di dunia yang menjadi wilayah otonomi negara Indonesia. Membentang antara Aceh hingga ujung Lampung.
Saat ini Pulau Sumatra ini terdiri dari 10 Provinsi.
Meliputi Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung.
Berdasarkan data sensus penduduk tahun 2018 jumlah penduduk di pulau Sumatera mencapai 57.940.351 jiwa.
BACA JUGA:Hindari Hal Ini Jika Tidak Ingin Gagal Seleksi CPNS 2023
BACA JUGA:Tipu Anggota TNI, Honorer Dinkes Kaur Lebaran di Sel, Ini Modus yang Dilakukannya
Padatnya populasi dan luasnya jangkauan otonomi menjadi alasan dari rencana pembentukan Provinsi Baru di Pulau Sumatra.
Pulau Sumatra adalah pulau terbesar keel 6 di dunia yang dijuluki dengan nama Pulau Andalas, Pulau Percha dan ‘Suwarnadwipa’ dalam bahasa Sanskerta berarti Pulau Emas.
Rencana pembentukan Provinsi Baru di Pulau Sumatra bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan percepatan laju otonomi daerah.
Sehingga, kesempatan untuk mensejahterakan masyarakat semakin terbuka lebar.
BACA JUGA:Pemdes Lubuk Gung Gerak Cepat Salurkan BLT DD Kemiskinan Ekstrim Tahap Kedua
Apa saja itu? Berikut 8 Provinsi yang direncanakan menjadi bagian baru negara Indonesia:
1. Provinsi Aceh Leuser Antara
Wilayah pertama yang mengusulkan pembentukan otonomi baru berasal dari Aceh. Cakupan otonomi tersebut menyatakan diri sebagai Provinsi Aceh Leuser Antara.