JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi telah membubarkan 6 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari reformasi ekonomi yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
Berikut adalah daftar 6 BUMN yang telah dibubarkan oleh pemerintah:
Secara rinci, 3 BUMN yang dibubarkan melalui RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham, yakni PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dengan PP Nomor 14 Tahun 2023, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dengan PP Nomor 17 Tahun 2023, dan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dengan PP Nomor 18 Tahun 2023.
BACA JUGA:Pengen Tau Besaran Insentif Guru Penggerak? Yuk Cek Disini!
Sementara itu, 3 BUMN yang dibubarkan setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan pailit, yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dengan PP Nomor 8 Tahun 2023, PT Kertas Leces (Persero) dengan PP Nomor 9 Tahun 2023, PT Istaka Karya (Persero) dengan PP Nomor 13 Tahun 2023.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa pembubaran keenam BUMN ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan kinerja BUMN secara keseluruhan.
Dia juga menambahkan bahwa pembubaran tersebut dilakukan setelah melalui proses yang panjang dan mendalam.
Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban fiskal pemerintah, karena sejumlah BUMN yang dibubarkan tersebut telah menyebabkan kerugian bagi negara dalam jumlah yang signifikan.
BACA JUGA:Inilah Raja TOL Indonesia Jusuf Hamka, Lebih Suka Beli Pakaian di Cihampelas Padahal Kaya Raya
Erick Thohir juga menegaskan bahwa para karyawan dari keenam BUMN yang dibubarkan tersebut akan diberikan hak-hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun ada beberapa pihak yang menyayangkan pembubaran BUMN tersebut, namun tindakan ini merupakan salah satu langkah penting dalam upaya untuk memperbaiki kinerja sektor BUMN di Indonesia.***