RADARKAUR.CO.ID - Banyak yang bertanya-tanya tentang nasib pendaftar umum PPPK lainnya jika semua honorer langsung menjadi ASN tanpa tes. Simak penjelasannya di sini.
Pendaftar umum PPPK saat ini sedang menunggu pengumuman seleksi administrasi PPPK tahun 2021. Namun, muncul pertanyaan dari beberapa orang mengenai nasib mereka jika semua honorer langsung diangkat menjadi ASN tanpa tes.
Hal tersebut berdasarkan pada aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menyatakan bahwa honorer kategori II dan III yang telah bekerja minimal 10 tahun akan diangkat secara otomatis sebagai ASN tanpa melalui tes.
Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi honorer kategori II dan III yang telah bekerja minimal 10 tahun.
BACA JUGA:Aturan Jam Kerja Baru PNS, Bisa Bekerja Dari mana Saja
BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Berikut Segera Bergeser, Berikut Nama-Namanya!
Sementara, pendaftar umum PPPK tidak termasuk dalam kategori tersebut. Oleh karena itu, mereka harus tetap mengikuti proses seleksi PPPK seperti biasa.
Namun, jika ternyata terdapat honorer kategori II dan III yang memenuhi syarat di atas dan diangkat sebagai ASN secara otomatis, hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap proses seleksi PPPK untuk pendaftar umum.
Karena, pendaftar umum PPPK masih harus bersaing dengan calon lainnya untuk mendapatkan posisi yang diinginkan.
Dalam hal ini, penting bagi pendaftar umum PPPK untuk tetap bersemangat dan berusaha semaksimal mungkin dalam mengikuti proses seleksi PPPK.
Karena, meskipun terdapat honorer kategori II dan III yang langsung diangkat menjadi ASN tanpa tes, hal tersebut tidak akan mengurangi kesempatan bagi pendaftar umum PPPK yang memenuhi syarat dan bersaing dengan fair.
Jadi, tidak perlu khawatir dengan nasib pendaftar umum PPPK jika ternyata terdapat honorer kategori II dan III yang langsung diangkat menjadi ASN tanpa tes.
Karena, masih ada kesempatan yang sama untuk semua pendaftar umum PPPK yang memenuhi syarat dan bersaing secara adil dalam proses seleksi PPPK.