Sebagai informasi tambahan, PPPK sendiri merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah dan diberikan perjanjian kerja selama maksimal 5 tahun.
Selain itu, PPPK juga memiliki hak-hak yang sama dengan ASN, seperti tunjangan kinerja, cuti, dan jaminan kesehatan.
Pendaftar umum PPPK bisa berasal dari latar belakang pendidikan yang beragam, baik D3, S1, maupun S2.
Untuk mendaftar sebagai PPPK, calon pelamar harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti usia minimal 18 tahun, memiliki pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, dan tidak pernah dihukum penjara.
Proses seleksi PPPK sendiri terdiri dari beberapa tahap, seperti seleksi administrasi, tes kompetensi dasar, dan tes kompetensi bidang.
Setelah melewati tahap-tahap tersebut, pendaftar yang lolos akan diberikan perjanjian kerja sebagai PPPK.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Terima TPG Lebih Besar! Namun 2 Golongan Guru Berikut Bakal Gigit Jari
BACA JUGA:TPG Buat Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Penjelasan Mekanismenya
Adapun manfaat dari menjadi PPPK adalah peluang untuk bekerja di instansi pemerintah dengan status pegawai, meskipun tidak langsung menjadi ASN.
Selain itu, PPPK juga dapat memperoleh pengalaman kerja yang berharga serta kesempatan untuk mengembangkan diri.
Namun, perlu diingat bahwa menjadi PPPK tidak menjamin menjadi ASN secara otomatis. Karena, pengangkatan PPPK menjadi ASN masih harus melalui seleksi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Oleh karena itu, bagi pendaftar umum PPPK yang ingin menjadi ASN, harus terus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensinya.
BACA JUGA:Mengorganisir Keuangan ala China: Memahami Budaya dan Nilai-nilai dalam Mengatur Keuangan
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Sudah Cair Sebelum Lebaran, Ini Daftar Daerahnya