BACA JUGA:Mahasiswa Sudan Asal Kaur Dalam Kondisi Sakit, di Asrama Haji Pondok Gede
BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Berikut Segera Bergeser, Berikut Nama-Namanya!
4. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kementerian Hukum dan HAM juga memiliki sekitar 300 pegawai honorer yang belum terdaftar pada sistem BKN.
Kebanyakan dari mereka adalah tenaga ahli dan tenaga pendukung di lingkungan kementerian.
Jika mereka diblacklist, maka akan berdampak pada kualitas pelayanan hukum di Indonesia.
5. Kementerian Sosial (Kemensos)
Di Kementerian Sosial, terdapat sekitar 200 pegawai honorer yang belum terdaftar pada sistem BKN.
Kondisi ini sangat merugikan karena sebagian besar dari mereka adalah tenaga sosial yang bekerja di lapangan.
Jika mereka diblacklist, maka akan berdampak pada kualitas pelayanan sosial di Indonesia.
Pemerintah dan BKN telah menghimbau kepada seluruh pegawai honorer di lima instansi di atas untuk segera melakukan pendaftaran pada sistem BKN sebelum batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:3 Keuntungan PPPK Berikut Tak Dimiliki PNS, Simak penjelasan selengkapnya
Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar pada pelayanan publik di Indonesia.
Pemerintah dan BKN telah berupaya untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar pada pelayanan publik di Indonesia dengan mengimbau para pegawai honorer pada lima instansi di atas untuk segera mendaftar di sistem BKN sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dalam proses pendaftaran, pegawai honorer diharuskan mengisi data yang lengkap dan akurat, termasuk nomor induk pegawai (NIP) dan informasi lainnya yang diperlukan.