Pendataan Pegawai Non ASN Resmi Ditutup, 5 Instansi Terancam di-Blacklist

Minggu 30-04-2023,19:56 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Mahasiswa Sudan Asal Kaur Dalam Kondisi Sakit, di Asrama Haji Pondok Gede

BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Berikut Segera Bergeser, Berikut Nama-Namanya!

4. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Kementerian Hukum dan HAM juga memiliki sekitar 300 pegawai honorer yang belum terdaftar pada sistem BKN.

Kebanyakan dari mereka adalah tenaga ahli dan tenaga pendukung di lingkungan kementerian.

Jika mereka diblacklist, maka akan berdampak pada kualitas pelayanan hukum di Indonesia.

5. Kementerian Sosial (Kemensos)

Di Kementerian Sosial, terdapat sekitar 200 pegawai honorer yang belum terdaftar pada sistem BKN.

Kondisi ini sangat merugikan karena sebagian besar dari mereka adalah tenaga sosial yang bekerja di lapangan.

Jika mereka diblacklist, maka akan berdampak pada kualitas pelayanan sosial di Indonesia.

Pemerintah dan BKN telah menghimbau kepada seluruh pegawai honorer di lima instansi di atas untuk segera melakukan pendaftaran pada sistem BKN sebelum batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:4 Fakta Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023, Simak Hingga Tuntas Biar tak Gagal Paham

BACA JUGA:3 Keuntungan PPPK Berikut Tak Dimiliki PNS, Simak penjelasan selengkapnya

Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar pada pelayanan publik di Indonesia.

Pemerintah dan BKN telah berupaya untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar pada pelayanan publik di Indonesia dengan mengimbau para pegawai honorer pada lima instansi di atas untuk segera mendaftar di sistem BKN sebelum batas waktu yang ditentukan. 

Dalam proses pendaftaran, pegawai honorer diharuskan mengisi data yang lengkap dan akurat, termasuk nomor induk pegawai (NIP) dan informasi lainnya yang diperlukan.

Kategori :