Pendataan Pegawai Non ASN Resmi Ditutup, 5 Instansi Terancam di-Blacklist

Minggu 30-04-2023,19:56 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

Setelah terdaftar di sistem BKN, pegawai honorer akan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK), yang akan digunakan sebagai identitas pegawai.

BACA JUGA:TPG Buat Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Penjelasan Mekanismenya

Selain itu, pemerintah dan BKN juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer, salah satunya dengan memberikan kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur seleksi yang adil dan transparan.

Pemerintah dan BKN berharap agar seluruh pegawai honorer di Indonesia dapat mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam melayani masyarakat.***

Kategori :