Berikut 7 Kategori Honorer Diangkat jadi ASN PPPK Secara Otomatis Tanpa Tes

Senin 01-05-2023,19:02 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan 7 kategori tenaga honorer untuk diangkat PPPK secara otomatis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tanpa harus melalui tes. Hal ini disambut baik oleh para honorer yang selama ini sudah lama menanti kepastian status kepegawaian mereka.

Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku sejak tanggal 30 April 2021.

Dalam Permenpan RB tersebut, terdapat tujuh kategori honorer yang berhak untuk diangkat secara otomatis menjadi ASN PPPK.

Kategori pertama adalah honorer K1 yang telah diangkat melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada periode 2005-2013 dan belum diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:Kejutan Menarik untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Bulan Mei 2023

BACA JUGA:Aturan baru Beli Barang Agunan, Mulai 1 Mei 2023 Kena Pajak 1,1 persen

Kategori kedua adalah honorer K2 yang telah mengikuti seleksi CPNS pada periode 2018-2019 dan dinyatakan lulus seleksi, namun tidak dapat diangkat sebagai ASN dikarenakan batas usia atau kuota jabatan yang sudah terpenuhi.

Kategori ketiga adalah honorer K2 yang diangkat oleh instansi pemerintah selama minimal 10 tahun sampai dengan batas waktu tertentu.

Kategori keempat adalah honorer yang diangkat pada posisi tertentu, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, dan tenaga perpustakaan.

Kategori kelima adalah tenaga ahli dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai dengan kebutuhan instansi.

BACA JUGA:Harga Terbaru BBM Pertamina Turun Rp800 per liter berlaku 1 Mei 2023, Cek Harga Pertalite dan Pertamax

BACA JUGA:7 Situs Nonton Film Gratis, Lebih Seru daripana Nonton TV, Cek Disini

Kategori keenam adalah honorer yang diangkat oleh pemerintah daerah selama minimal 10 tahun dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Terakhir, kategori ketujuh adalah honorer yang diangkat pada posisi tertentu di lingkungan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) selama minimal 10 tahun.

Dalam Permenpan RB tersebut juga diatur bahwa honorer yang masuk ke dalam kategori-kategori tersebut dapat langsung diangkat menjadi ASN PPPK tanpa harus melalui tes. Namun, sebelum diangkat, honorer harus memenuhi persyaratan administratif dan syarat lain yang ditetapkan.

Kategori :