Dengan demikian, lanjutnya, KPU Kaur dapat memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik itu.
BACA JUGA:TAJIR MELINTIR Usia 20-an, Senggol Nih Anak Haji Isam
BACA JUGA:Berikut 7 Kategori Honorer Diangkat jadi ASN PPPK Secara Otomatis Tanpa Tes
Sementara itu, penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPR dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.
Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu (14/5) pukul 08.00-23.59 WIB.***