BACA JUGA:Beredar Uang Baru Pecahan Rp 1 Juta, Namun Tak Bisa Buat Belanja, Cek Fakta!
Sebelumnya Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa tenaga honorer pemerintah daerah akan diangkat jadi PPPK.
Sedangkan tenaga honorer pemerintah pusat berpeluang diangkat jadi CPNS.
Namun selain 2.360.363 tenaga honorer yang akan diangkat jadi PPPK 2023 itu, ada tenaga honorer yang belum aman.
Tenaga honorer yang belum aman itu ada dalam 5 kategori, yakni:
1. tenaga honorer yang bukan berstatus THK II
2. tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBD atau APBD.
3. tenaga honorer yang berkerja kurang dari satu tahun.
4. tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun.
5. tenaga honorer yang usianya lebih dari 50 tahun.
BACA JUGA:Profil Dine Mutiara, Janda Berkelas yang Luluhkan Hati Sahrul Gunawan
BACA JUGA:Aturan PT Taspen, Gaji ke 13 Pensiunan PNS Terancam jika Tidak Dipenuhi
Meskipun begitu, kabar baiknya DPR RI telah meminta kepada pemerintah melalui Menpan RB agar tidak ada tenaga honorer yang diipecat atau dihapus saat tima masa penghapusan tenaga honorer 28 November 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.