KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Uang 75.000 dengan Huruf Prefiks dan Nomor Seri Ini Dicari Kolektor Uang Kuno, Harganya Jutaan Per Lembar.
Sebagaimana diketahui bahwa uang Rp 75.000 adalah Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI).
Sebagai uang terbitan edisi khusus, maka uang Rp 75.000 didesain sebagai uang kertas yang cantik dan menarik.
Saat ini uang kertas pecahan Rp 75.000 ini masih berlaku sebagai alat pembayaran sah (legal tender) di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Berikut Daftar Harga Uang Kertas Kuno Indonesia Incaran Kolektor, Punya Stok? Jual ke Sini!
BACA JUGA:Punya Uang Kertas Kuno Ini Bisa Tajir Melintir, Kolektor Siap Bayar Mahal atau Tukar Motor Baru
Bahkan menolak uang kertas pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran legal bisa melanggar pasal 23 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Bahkan dalam pasal 33 ayat (2) jika menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran terancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling besar Rp 200 juta.
Namun ternyata selain sebagai alat pembayaran legal, uang pecahan Rp 75.000 memiliki harga jual yang sangat mahal.
Para kolektor uang kuno berani membayar mahal hingga jutaan rupiah per lembar.
BACA JUGA:Dicerai Virgoun dan Segera jadi Janda, ini Profil Inara Rusli: Karier, Muallaf dan IG
Tentunya salah satu daya tarik adalah desain cantik dan edisi khusus pada uang pecahan itu.
Akan tetapi selain itu, ada syarat lain agar uang pecahan Rp 75.000 bernilai jual tinggi.
Nah artikel ini akan membahas beberapa contoh uaang pecahan Rp 75.000 yang memiliki harga jual mahal.