"Kedua, Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati. Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar," jelasnya.
BACA JUGA:Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond
BACA JUGA:Upacara HUT ke 20 tanpa Bupati Kaur, Wabup: Beliau Masih Dalam Pemulihan Sakit
Dewan Pers, kata dia, mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.
Ketiga, Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara.
Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.
Keempat. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:20 Tempat Makan Bakso di Kota Bengkulu, Nyo Lemak Nyo Murah Nyo Banyak!
BACA JUGA:Rayakan HUT ke 20 Kaur, 4 Tempat Makan Bakso di Kota Bintuhan Ini Paling HIts dan Populer
"Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers. Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan," ucapnya.
Dewan Pers berupaya maksimal mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan.(rilis/redaksi)