RADARKAUR.CO.ID - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menegaskan akan mengubah sistem perekrutan ASN PPPK Guru.
Sistem yang akan dilakukan untuk rekrut 1 juta guru tanpa masa kontrak kerja. Nadiem Makarim mengungkapkan sistem Marketplace Guru yang dibuat akan memudahkan dalam perekrutan tenaga PPPK guru.
Sehingga tanpa masa kontrak kerja PPPK akan lebih fokus dalam mengabdi. Tanpa perlu resah dengan urusan politik demi perpanjangan kontrak atau kecemburuan sosial akibat perbedaan masa kontrak.
Sebagaimana diketahui saat ini masa kontrak kerja PPPK tidak sama disetiap daerah.
BACA JUGA:Masuk Marketplace Guru, Masa Kontrak Kerja PPPK Otomatis Dihapus, Syaratnya Ini
BACA JUGA:Jika Masa Kontrak Kerja PPPK Habis, Pasti Diperpanjang atau Tidak? Jawaban BKN RI Bikin Khawatir
Masa kontrak kerja PPPK bisa dibuat 1 tahun atau 2 tahun dan seterusnya tapi paling maksimal 5 tahun.
Kontrak Kerja PPPK bisa diperpanjang jika memenuhi syarat setelah dilakukan evaluasi.
Terkait Marketplace Guru yang akan jadi sistem rekrutmen tenaga PPPK Guru, Nadiem Makarim menyebutkan mulai berlaku tahun 2024 secara permanen.
Pada saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Nadiem Makarim menyebutkan sudah melakukan diskusi dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan), Kemenpan RB dan Kemendagri.
BACA JUGA:BKH PGRI Desak Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Rawan jadi Objek Politisasi Cakada
BACA JUGA:Bukan Soal Politik, Masa Kontrak Kerja PPPK Diperpanjang jika Syarat Ini Tercapai
Perekrutan guru selama ini selalu terlambat. Karena harus menunggu sistem perekrutan terpusat.
Sehingga ketika terjadi kekosongan guru tiba-tiba lantaran guru meninggal dunia, pindah sekolah atau pensiun, sekolah menjadi kelabakan.
Hal itu terjadi akibat sistem perekrutan terpusat, sehingga memaksa sekolah merekrut honorer.